Pengertian Kargo (Cargo)
*Perdagangan sebagai awal aktifitas usaha penanganan Cargo
Dengan
adanya perbedaan kondisi suatu wilayah atau suatu negara dengan wilayah negara
yang lain dalam hal sumber daya alam yang dimiliki, iklim, letak geografis,
penduduk, struktur ekonomi dan sosialnya, sehingga mengakibatkan perbedaan
dalam hal hasil alamnya atau hasil produksi barang yang akan dikonsumsi oleh
dalam negeri itu sendiri atau yang juga dapat dikonsumsi oleh negara lain yang
tidak menghasilkan atau memproduksi barang tersebut.
Hal inilah
yang mendorong terjadinya suatu perdagangan antar negara yang sangat
membutuhkan sarana angkutan baik melalui darat, laut atau udara. Adapun
kegiatan perdagangan tersebut lebih dikenal dengan dua kegiatan yaitu EKSPOR (
kegiatan menjual) dan kegiatan IMPOR ( kegiatan membeli).
*Definisi dan Dokumen Kargo
Kargo
adalah Semua barang yang dikirim melalui udara (pesawat terbang), laut (kapal)
atau darat (truk kontainer) untuk diperdagangkan, baik antar wilayah atau kota
di dalam negeri maupun antar negara (internasional) yang dikenal dengan istilah
ekspor-impor.
Apapun jenisnya, semua barang kiriman – kecuali
benda – benda pos dan bagasi penumpang baik yang diperdagangkan (ekspor-impor)
maupun untuk keperluan lainnya (non komersial) dikategorikan sebagai kargo.
Lalu, pengertian kargo menurut IATA (2005) adalah semua barang yang
diangkut atau yang akan diangkut dengan pesawat udara dengan menggunakan Air
Way Bill / SMU tetapi tidak termasuk pos atau barang lain yang dimuat dalam
perjanjian konvensi pos internasional dan bagasi yang disertai tiket penumpang
atau check baggage.
Perkembangan
pengiriman barang via udara ataupun laut yang lebih dikenal dengan sebutan
kargo, pada saat ini mengindikasikan perkembangan yang menggembirakan. Hal ini
terlihat dari semakin banyaknya perusahaan kargo yang worldwide. Federal
express, UPS, DHL adalah perusahaan kargo kelas dunia. Di tingkat lokal TIKI
JNE, MSA, Megacitra adalah nama perusahaan kargo yang telah lama berkecimpung
di bidang ini. Tidak ketinggalan maskapai penerbangan seperti Garuda, Singapore
Airlines dan maskapai penerbangan lainpun ikut membuka dunia usaha kargo.
Pada saat
ini dunia penerbangan terbagi menjadi dua bagian :
Penerbangan untuk penumpang (passenger aircraft) yaitu
pesawat yang khusus untuk mengangkut penumpang, bagasi dan kargo (surat dan
dokumen).
Penerbangan khusus kargo (cargo aircraft) yaitu
pesawat yang khusus untuk mengangkut kargo saja.
Kargo melalui udara adalah barang yang dikirim
tanpa disertai oleh penumpang. Pengiriman bisa melalui maskapai penerbangan
ataupun agen kargo (freight forwarder). Kemasan yang dilakukan melalui laut disebut container dan kemasan
melalui udara disebut pallet.
*Dokumen yang diperlukan dalam pengiriman
barang/kargo ini ada dua :
1. SMU
(Surat Muatan Udara) khusus untuk penerbangan domestic
2. AWB (Air Way Bill) khusus untuk penerbangan internasional.
Proses pengiriman cargo dapat langsung
menghubungi perusahaan penerbangan sebagai pengangkut melalui agen cargo untuk
mengurus pengiriman barang. Setelah persyaratan dipenuhi, pengirim akan
mendapatkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan tujuan pengiriman barang.
Setelah itu dilakukan reservasi kargo melalui “booking procedure”. Sebelum
nya barang dicheck oleh pihak pabean, apakah barang tersebut layak untuk dikirim,
dalam arti tidak menyalahi peraturan kepabeanan. Setelah reservasi kargo,
barang tersebut akan disimpan di dalam gudang untuk menunggu pengiriman sesuai
dengan reservasi kargo.
Berikut
beberapa terminologi kargo :
Air Way Bill adalah
dokumen yang dibuat atas perjanjian antara shipper atau cargo agent dengan airlines yang merupakan bukti kontrak kerjasama untuk
pengangkutan barang melalui udara melalui rute yang dilewati airlines tersebut.
Master Air Waybill adalah dokumen yang meng-cover pengiriman individu
sebagaiconsol cargo.
Cargo Aircraft adalah
setiap pesawat selain pesawat penumpang yang hanya mengangkut kargo dan pos.
Cargo Transfer adalah kargo yang datang dari satu penerbangan dan melanjutkan
dengan pesawat lain.
Cargo Transit adalah kargo yang datang dan singgah sebentar sebelum melanjutkan
pengiriman dengan pesawat yang sama.
Selanjutnya, tambahan terminologi kargo menurut Standard
Operation Procedure Cargo Handling PT
JAS (2004: 27) antara lain :
Storage adalah proses penempatan kargo di dalam gudang sesuai dengan sifat
dan jenis dan masing-masing barang tersebut menunggu proses build up untuk
diberangkatkan.
Rebuild Up adalah proses penempatan kargo di dalam ULD (pallet, kontainer) atau
gerobak atau cart sesuai dengan SOP masing-masing.
ULD (Unit Lod Device) adalah semua tipe pallet, kontainer yang digunakan sebagai alat
untuk mempermudah pengiriman barang walaupun tidak semua pesawat bisa dimuati
oleh kontainer.
Cargo delivery atau Cargo Movement adalah proses pemindahan kargo dariwarehouse atau storage ke
area shipside atau antar rampside.
Unloading adalah proses menurunkan atau membongkar kargo dari pesawat untuk
selanjutnya ditaruh di ramp side atau dibawa ke gudang
sebagai transit cargo atauinbound cargo.
Cargo Manifest adalah
daftar muatan angkutan yang berisi jumlah koli, berat, jenis komoditi dan
tujuan sesuai dengan yang tertera di SMU atau AWB.
B.C 1.2
adalah dokumen Bea dan Cukai yang digunakan sebagai pelindung barang import
atau transit yang diangkut lanjut melaui daerah pabean (domestik).
Break Down adalah proses pembongkaran atau penurunan kargo dari ULD ataucart yang disesuaikan dengan manifest atau AWB atau
SMU untuk mengecek kesesuaian jumlah koli, berat, jenis isi.
PEB (
Pemberitahuan Ekspor Barang) adalah dokumen pabean yang digunakan untuk
pemberitahuan pelaksanaan ekspor yang dibuat sesuai BC 3.0 yang dapat berupa
tulisan di atas formulir atau pesan elektronik (EDI).
Daftar
Pemberitahuan Barang Ekspor (DPEB) adalah daftar muatan barang ekspor yang
digunakan untuk memberitahukan barang ekspor yang diangkut lanjut atau barang
ekspor yang diangkut terus pada saat kedatangan sarana pengangkut.
Komentar
Posting Komentar
Alkitab dan Logistik