Beberapa Pengertian &
Istilah Mengenai Export – Import
Shipper
: Shipper adalah Exporteer
atau si Pengirim barang. Nama dan alamat lengkap Shipper harus tertulis jelas
didalam dokumen2 seperti : Bill Of Lading, Packing List, Commercial Invoice,
COO, PEB (Pemberitahuan Export Barang), PIB (Pemberitahuan Import Barang ketika
Importir mengurus proses pengeluaran barang dari Pelabuhan).
Consignee
: Consignee
adalah Importeer atau si Penerima barang. Nama dan alamat lengkap Consignee
harus tertulis jelas didalam dokumen2 seperti : Bill Of Lading, Packing List,
Commercial Invoice, COO, PEB (Pemberitahuan Export Barang), PIB (Pemberitahuan
Import Barang ketika Importir mengurus proses pengeluaran barang dari
Pelabuhan).
Notify
Party : Notify Party
adalah pihak kedua setelah Consignee yang berhak untuk di beritahu tentang
adanya suatu pengiriman dan penerimaan barang export / import. Dalam
prakteknya, Nama dan Alamat Notify Party ini sama dengan nama dan Alamat
Consignee. Tetapi ini semua tergantung dari perjanjian awal antara pihak
Shipper dan Importeer. Nama dan alamat lengkap Notify Party harus tertulis
jelas didalam dokumen2 seperti : Bill Of Lading, Packing List, Commercial
Invoice, COO. Atau jika Notify Part sama dengan Consignee maka cukup ditulis
SAME AS CONSIGNEE.
Shipping
Mark & Number : Shipping
Marks & Number adalah jumlah carton dan tanda pengiriman yang tercantum di
kemasan barang. Data Shipping Marks & Number ini tercantum didalam Packing
List dan Bill Of Lading.
Description
of Goods : Adalah
perincian barang. Description of Goods ini terdapat didalam Packing List
(Lengkap) dan Bill Of Lading. Hanya saja penulisan data Description of Goods
pada Bill Of Lading lebih sederhana atau hanya garis besarnya saja. Misalnya,
didalam Packing List tertulis 2 drum minyak tanah, 5 jerigen bensin, 10 kalen g
oli bekas. Maka pada Bill Of Lading cukup ditulis 17 Packages (total kemasan)
of minyak tanah, bensin and oli bekas.
G.W.
: G.W. adalah
singkatan dari Gross Weight. Yaitu berat kotor dari berat kemasan dan berat
barang itu sendiri. Contoh berat barang itu 2 Kgs dan berat kemasannya 0.5 Kgs
maka G.W. : 2.5 Kgs
N.W.
: N.W. adalah
singkatan dari Net Weight / berat bersih yaitu berat barang sebelum di kemas.
LCL : Less than Container
Loaded yaitu jenis pengiriman barang tanpa menggunakan container dengan kata
lain parsial. Jika kita menggunakan jenis pengiriman LCL, maka barang yang kita
kirim itu ditujukan ke Gudang penumpukan dari shipping agent. Lalu dari pihak
Gudang tersebut akan mengumpulkan barang2 kiriman LCL lain hingga memenuhi
quota untuk di loading / di muat ke dalam container.
FCL
: Full
Container Loaded yaitu jenis pengiriman barang dengan menggunakan container.
Walaupun quantity barang tersebut lebih pantas dengan mode LCL, tetapi jika
shipper mengirimkan barangnya dengan menggunakan container maka jenis
pengiriman ini disebut dengan FCL. Pengiriman barang dengan mode FCL maka kita
harus mendatangkan container ke Gudang kita untuk process stuffing (proses
pemuatan barang). Setelah stuffing selesai, container itu kita segel dan kita
kirimkan ke Tempat Penumpukan Peti Kemas di pelabuhan. Proses bagaimana cara
mendatangkan container ke gudang kita akan di jelaskan pada bab yang lain.
CFS
: Container
Freight Station yaitu mode pengiriman dari Gudang LCL Negara asal sampai ke
Gudang LCL Negara tujuan. CFS-CFS menandakan bahwa mode pengiriman barang
tersebut dengan cara LCL.
CY
: Container
Yard yaitu mode pengiriman dari Tempat Penumpukan Peti Kemas Negara asal sampai
ke Tempat Penumpukan Peti Kemas Negara tujuan. CY-CY menandakan mode pengiriman
barang tersebut secara FCL.
Vessel
: Kapal
Feeder
Vessel : Kapal
pengangkut container dengan kapasitas kecil yang mengangkut container dari
pelabuhan muat menuju pelabuhan transit untuk di pindah ke Mother Vessel.
Contoh : dari Tg. Priok menuju ke Singapore atau Hongkong….dsb
Mother
Vessel : Kapal
pengangkut dengan kapasitas besar yang mengangkut container dari pelabuhan
transit menuju pelabuhan tujuan. Catatan : Jika pengiriman barang dari pelabuhan muat
(misalnya : Tg. Priok, Jakarta ) menuju pelabuhan bongkar (misalnya : Busan,
Korea) dengan menggunakan 1 Kapal saja maka tidak ada istilah Feeder Vessel dan
Mother Vessel. Istilah Feeder Vessel dan Mother Vessel jika pengiriman barang
dari pelabuhan muat ke pelabuhan bongkar tersebut menggalami pergantian kapal.
Misalnya : Pelabuhan muat Tg. Priok dan Pelabuhan bongkarnya Los Angeles,
California. Sementara route pengiriman itu melalui Jakarta – Singapore
menggunakan Kapal YM Glory dan Singapore – Los Angeles, CA mengunakan Kapal
Hanjin Sao Paulo. Maka Feeder Vessel nya adalah YM Glory dan Mother Vesselnya
adalah Hanjin Sao Paulo.
Voyage
: Nomor
Keberangkatan Kapal yang biasa disingkat dengan V. atau Voy.. Nomor
keberangkatan harus selalu ada dibelakang nama Kapal. Contoh : YM Glory V. 23
artinya Nama Kapal YM Glory dengan nomor keberangkatan kapal (Voyage) 23.
ETD
: Estimation
Time of Departure adalah perkiraan waktu keberangkatan Kapal.
ETA
: Estimation
Time of Arrival adalah perkiraan waktu kedatangan Kapal
Bill
Of Lading : atau biasa di
singkat dengan B/L, arti sederhananya adalah Konosemen atau bukti pengiriman
barang dan pengambilan barang. Form Bill Of Lading itu sendiri harus sudah
mendapatkan legalitas dari dunia International sebagai alat / bukti pengiriman
dan pengambilan barang export / import. Didalam Bill of Lading memuat data2
Shipper, Consignee, Notify Party, Vessel & Voy. No., Shipping Marks &
Numbers, Description of Goods, GW, NW, Measurement, POD, POL, Destination
P.O.L : Port Of Loading =
Pelabuhan Muat
P.O.D : Port Of Discharge =
Pelabuhan Bongkar
Packing
List : Daftar
Rincian barang secara mendetail yang berisikan nama Shipper, Consignee, Notify
Party, Nama Vessel & Voy, Dimensi Barang, Gross Weight dan Net Weight per
Item barang maupun total keseluruhan, Jumlah barang.
Commercial
Invoice : Daftar
rincian barang mendetail yang berisikan nama Shipper, Consignee, Notify Party,
Nama Vessel & Voy, Nilai Invoice per Item barang maupun total keseluruhan,
Jumlah barang.
F.O.B : Free On Board. Metode
Pembayaran di pelabuhan bongkar baik itu Harga Barang (Nilai Commercial
Invoice), Asuransi (Insurrance) dan Biaya Pengiriman (Freight).
C.I.F : Cost Insurrance &
Freight. Metode Pembayaran di Pelabuhan Muat. Artinya, sebelum melakukan
pengiriman barang tersebut sudah di lunasi oleh Consignee. Dan biaya asuransi
maupun ongkos kirim sudah di bayar oleh Shipper di Pelabuhan Muat.
C.&.F : Cost & Freight.
Metode Pembayaran yg tidak jauh berbeda dengan C.I.F, tetapi dalam kasus C
& F, pihak Shipper tidak membayar asuransi / tidak mengasuransi kan barang
tersebut.
Shipping
Schedule : Jadwal
Pengapalan. Jadwal ini diterbitkan oleh pihak Shipping Agent. Berisi mengenai
ETD Vessel, ETA Vessel di pelabuhan bongkar, mode pengiriman (Cepat atau
Lambat), Rute Kapal dan Pelabuhan Transit dan Nama Kapal Pengganti (Jika memang
service pengiriman-nya harus menggunakan lebih dari 1 kapal).
Closing
Time : Tenggat
waktu normal yang di perbolehkan bagi cargo / barang yang masuk ke tempat
penimbunan sementara seperti gudang CFS atau UTPK (Unit Tempat Penumpukan Peti
Kemas).
Catatan : Tiap-tiap
Shipping Schedule selalu mencantumkan tanggal dan waktu closing time. Dan jika
cargo masuk ke tempat penimbunan sementara itu melewati dari waktu Closing Time
yang telah ditetapkan maka pihak shipper akan dikenakan sanksi / denda.
P.E. :
Persetujuan Export. Lembar Persetujuan Export ini bisa diperoleh dan di print
sendiri oleh pihak Shipper / EMKL yang memiliki system online (E.D.I =
Electronic Data Interchange) setelah pengajuan dokumen2 Export seperti Packing
List, Commercial Invoice & PEB di setujui oleh pihak Bea dan Cukai.
Komentar
Posting Komentar
Alkitab dan Logistik